TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sistem pemungutan pajak secara online, mendapat perhatian para dewan di Badung, Bali.
Pasalnya Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Badung mengatakan, sistem online yang diterapkan dalam pembayaran pajak justru menimbulkan piutang pajak, sehingga perlu dievaluasi.
Hal tersebut diungkapkan Fraksi Badung Gede saat rapat paripurna dewan terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Ranperda, Senin (9/11/2020) lalu.
Dalam pemandangan umum yang dibacakan I Gede Aryantha menilai pemungutan pajak dengan online sistem yang diterapkan saat ini sangat tertinggal, karena masih terjadi piutang pajak yang menumpuk pada perusahaan tertentu.
Baca juga: Dampak Simpatisan Jemput Habib Rizieq di Jakarta, 12 Penerbangan Delay di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: PKL Buka Lewati Jam Malam dan Timbulkan Kerumunan, Satpol PP Denpasar Lakukan Pembubaran
Baca juga: Tiga Kali Mencuri, Muchlis Kembali Tertangkap Saat Operasi Sikat Agung II 2020
Bahkan dirinya menganggap ada kecenderungan dan kurang transparannya pemungut pajak.
“Bisa saja pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak, tidak disetor ke kas daerah dan menjadi piutang yang harus ditagih oleh pemerintah. Karena itu kami meminta pemerintah perlu menyampaikan jumlah piutang pajak sebelum Covid-19 dan piutang pajak pada saat Covid-19,” ungkapnya.
Gede Aryantha juga mengatakan, piutang pajak terkadang sulit ditagih lebih-lebih perusahaan tersebut telah masuk kategori pailit atau bangkrut.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Badung terutama Bapenda melakukan berbagai upaya dan inovasi, khususnya dalam rangka optimalisasi pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR) dengan mengoptimalkan pemungutan pajak lewat online sistem dengan real time.
Menyikapi komentar dewan terkait sistem pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung, I Made Sutama yang dikonfirmasi Selasa (10/11/2020) mengatakan, sistem online pajak telah berjalan baik dalam rangka mewujudkan transparansi dan percepatan penyampaian data informasi perpajakan daerah.
“Kami sudah menjalankan sistem pemungutan dengan baik kok,” ujar Sutama.
Kendati demikian, pada prinsipnya pihaknya sangat setuju adanya usulan dewan, namun sistem online itu sudah berjalan dengan baik.
Bahkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui fasilitas perbankan secara online.
Selain itu, Sutama menjelaskan, implementasi online sistem pajak daerah selama ini menjadi perhatian Gubernur Bali serta KPK, khususnya mengenai pemanfaatan alat dan sistem monitoring.
“Jadi online ini juga karena itu, Gubernur Bali menerbitkan Pergub Bali No 2 Tahun 2019 tentang integrasi sistem dan data pajak hotel dan restoran kabupaten kota secara elektronik. Begitu juga pengawasan KPK sudah memberikan masukan agar pengawasan pemanfaatan alat dan sistem monitoring menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan, dengan adanya pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan, wajib pajak akan merasa terus diawasi, sehingga akan menunaikan kewajibannya dengan baik.