"Jadi di tengah situasi seperti ini, saya tulang punggung keluarga. Di keluarga kecil saya, istri saya. Saya anak tunggal. Ayah dan ibu saya sudah bercerai lama.Jadi ayah saya sudah punya keluarga sendiri, dan kami tidak ingin memberatkan beliau. Apalagi situasi pendemi ini. Adik-adik tiri saya kuliah. Ada yang mau jadi dokter jadi perlu biaya banyak. Saya dan istri tidak ingin membebankan ayah saya," ucapnya.
"Jadi sebelum saya ditahan, saya harus menanggung, menafkahi istri saya, ibu, mertua, adik-adik dari istri saya yang masih kecil. Jadi mereka semua itu secara ekonomi, sebelum saya ditahan, kami berdua yang menafkahi mereka. Setelah saya ditahan, istri saya harus bekerja keras seorang diri menghidupi ibunya, adik-adiknya," ungkap Jerinx.
Jerinx menyatakan, sebagai suami dirinya juga menjadi sosok ayah dan sahabat untuk Nora Alexandra.
"Istri saya kan anak yatim, ayahnya meninggal ketika ia masih dalam kandungan. Tidak pernah mengenal sosok ayah. Jadi saya di rumah sekaligus menjadi sosok ayah, sosok suami, sahabat. Sejak saya ditahan, istri saya seperti kehilangan semuanya. Tidak pernah punya ayah, sekarang suaminya ditahan hanya karena berpendapat," ujarnya.
"Yang mana seharusnya bisa dihindari jika dr Putra Suteja mau diajak bermediasi. dr Tirta ketika mengusulkan untuk mediasi dan menanyakan ke saya, apakah mau ketemu dengan IDI Bali. Saya jawab, mau sekali dengan senang hati saya ingin bertemu. Meluruskan semua ini sekaligus mendapat jawaban agar kita semua teredukasi. Tapi dr Tirta bilang dan ada saksinya, tidak ada maaf bagi Jerinx. Tidak ada maaf artinya saya harus menerima hukuman seberat-beratnya. Mungkin beliau inginnya begitu," ucap Jerinx.
Dari beberapa tanggapan dan pertimbangan yang diajukan, Jerinx berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan jika dirinya dinyatakan bersalah.
Dia berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa terganggu.
"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana memakai media sosial dan jika saya terbukti melakukan hal yang sama, terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya tanpa pengadilan," ucapnya.
"Saya hanya memikirkan keselamatan dan ketenangan hati istri saya, orangtua saya. Jangan sampai saya berpendapat, istri saya meninggalkan saya, orangtua saya kecewa selamanya. Kan saya hanya berpendapat. Pendapat itu pun demi kepentingan umum bukan kepentingan saya pribadi. Saya tidak punya cita-cita jadi politisi dan presiden. Saya juga tidak mau. Saya hanya menyampaikan pendapat masyarakat yang mengadu kepada saya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)