Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah terbit Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2020 pada tanggal 11 September lalu yang mengatur masa berlaku paspor bisa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Banyak masyarakat bertanya-tanya kapan Paspor tersebut bisa diperoleh?
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Parlindungan menyampaikan, saat ini belum berlaku karena menunggu peraturan pelaksananya.
"Kami harap kepada masyarakat bersabar menunggu penerapan peraturan tersebut," ujar Parlindungan, kepada tribunbali.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Cuitan 30-0 Dari Sang Manajer Diyakini Sebagai Comebacknya Khabib Nurmagomedov di UFC
Baca juga: Jawab Isu RS Sengaja Mengcovidkan Pasien, Kadiskes Bali: Saya Jamin di Bali Tidak Ada
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 14 November 2020, Taurus Terapkan Sikap Santai, Cancer Perlu Berhati-hati
Ia menambahkan, peraturan itu diterbitkan untuk efisiensi karena masyarakat normalnya menggunakan 1 tahun sekali, bahkan ada yang memakai hanya sekali saja dalam periode 5 tahun.
Sehingga halaman paspor yang terdiri dari 48 halaman tersebut masih banyak tersisa namun masa berlakunya sudah habis.
Parlindungan menyampaikan, Imigrasi Ngurah Rai periode bulan Januari hingga 11 November 2020 sudah menerbitkan paspor biasa yang tarifnya Rp. 350 ribu sebanyak 3.633 paspor.
Sementara, untuk paspor elektronik dengan tarif Rp. 650 ribu telah menerbitkan 3.207 paspor.(*)