Laporan Jurnalis Tribun-bali.com, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melakukan penetapan lokasi pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
Infrastruktur kebudayaan dibangun di eks lahan galian C di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Bangunan luas mencapai 334,62 hektare.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang mencapai 334,62 hektare itu terdiri dari pemukiman Desa Tangkas eksisting (terpasang) mencapai 11,19 hektare, penetapan lokasi (Penlok) tahap I seluas 110,31 hektare dan Penlok tahap II dengan luas 213,12 hektare.
Baca juga: Pusat Kebudayaan Bali akan Dibangun di Klungkung, Adhi Ardhana: Kita Tidak Buang Uang
"Secara konsep perencanaan, ada tiga konsep," kata Koster saat melakukan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Senin (16/11/2020).
Tiga konsep perencanaan yang dimaksud Koster yaitu konsep utama pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan merencanakan tempat yang dapat menjadi inventarisasi warisan kebudayaan masa lalu.
Inventarisasi warisan kebudayaan masa lalu ini diintegrasikan dengan kebutuhan pengetahuan dan teknologi masa kini dan masa yang akan datang sehingga nilai-nilai luhur budaya dapat terwarisi secara berkelanjutan.
Koster menjelaskan, konsep pembangunan Pusat Kebudayaan Bali terdapat edukasi, konservasi, rekreasi, dan pembangunan ramah lingkungan yang berkelanjutan dan pembangunan terintegrasi berbasis IT.
Kemudian ada juga konsep infrastruktur terintegrasi dan ramah lingkungan, dengan adanya perhubungan darat berupa jalan, kereta, light rail transit (LRT) dan autonomous rail rapid transit (ART); perhubungan laut seperti Pelabuhan Gunaksa dan marina; dan pengembangan infrastruktur yang aman dan ramah lingkungan.
Baca juga: Dewan Bali Dukung Rencana Pemprov dan Pusat Buka Penerbangan Internasional Dari dan ke Luar Bali
Tak hanya itu, Koster menegaskan bahwa dalam masterplan pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali mengusung konsep Tri Mandala dan Sat Kerthi.
Wana Kerthi diwujudkan dengan pembangunan taman hutan raya dan taman rekreasi serta Danu Kerthi dengan pembangunan danau serta Estuary Dam.
Untuk Atma Kerthi terdapat bangunan catus patha dan Jagat Kerthi terdapat bangunan panggung terbuka.
Sedangkan Jana Kerthi ini merupakan Pusat Kebudayaan Bali dengan memiliki area pendukung lainnya, dan Segara Kerthi merupakan laut dan marina.
Baca juga: Terkait Bantuan Hibah Pusat, Pemkab Badung Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Taat Aturan
"Jadi saya berkeinginan untuk mengangkat martabat kebudayaan Bali, karena dalam sejarah Bali di Klungkung ini adalah tempat Masa Keemasan Kebudayaan Bali yang saat itu terjadi di Era Kerajaan Gelgel dengan Raja Dalem Waturengong," jelas mantan Anggota DPR-RI ini.
Koster menjelaskan, kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang berlokasi di eks Galian C Gunaksa ini semula merupakan wilayah yang rusak, tergenang dan terbengkalai karena pasca Gunung Agung meletus pada tahun 1963.
Bencana tersebut menjadikan lahan persawahan yang subur di kawasan tersebut tertutup aliran lahar dingin Gunung Agung lebih dari 300 hektare.
Baca juga: Pemprov Bali Masih Menunggu Vaksin Covid-19 dari Pemerintah Pusat
Kemudian dari tahun 1963 hingga 2002 wilayah pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya menjadi lokasi penambangan atau galian C.
Akibat penambangan pasir tersebut, tercatat pada 2002 menyebabkan lingkungan wilayah pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya rusak, banyak kubangan, menjadi sumber penyakit, dan sumber kriminal, serta menjadikan perizinan penambangan Galian C ditutup Pemkab Klungkung.
Tidak berhenti sampai di sana, pada tahun 2002 hingga 2017 wilayah Pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya menjadi lahan kosong, terbengkalai, beberapa usul ide yang muncul untuk pengelolaan wilayah tersebut juga gagal.
Bahkan di tahun 2017 erupsi Gunung Agung yang mengalirkan lahar dalam jumlah yang cukup besar menyebabkan wilayah galian ini semakin tidak bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Dapat Dana dari Pusat, 50 Perempuan di Desa Tigawasa Buleleng Dilatih Buat Kerajinan Bambu
"Oleh karena itu, kita harus melakukan upaya pelindungan dan menata, sekaligus mengembangkan wilayah ini menjadi bermanfaat untuk masyarakat Bali dan Klungkung khususnya," kata Koster.
Saat ini, kata Koster, wilayah pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bali menjadi Kawasan Strategis Provinsi sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. (*)