TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Kuasa Hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) bersama forum organisasi mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020).
Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna alias AWK terhadap mantan ajudannya.
Kuasa hukum KRB ingin mendapatkan kejelasan terkait laporan yang sudah berjalan hampir sembilan bulan tersebut.
Mereka datang membawa surat permohonan mempertanyakan sajauh mana kasus tersebut sudah berjalan.
"Kami datang berkaitan membawa surat permohonan mempertanyakan tentang proses penyelidikan maupun penyidikan terkait (dugaan, red) tindak pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna yang sudah dilaporkan kurang lebih sembilan bulan yang lalu," ujar kuasa hukum KRB, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi.
Ia mengaku, saat ini pihaknya tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini.
"Jadi melalui surat ini, kami bersurat kepada Kapolda untuk tembusan ke jajarannya hingga ke presiden nantinya," kata dia.
KRB bertemu Kasubdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail.
Namun dalam dialog yang berlangsung selama setengah jam tersebut, Wahyudi mengaku belum menemukan titik terang terkait kasus yang menjerat nama AWK ini.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini
Mayun mengatakan dalam pertemuan itu, ia hanya mendapat jawaban bahwa kasus dalam proses penyelidikan.
Ia menilai dalam kasus ini, Polda Bali terkesan menutup-nutupi dan tebang pilih.
"Dalam dialog yang kami tanyakan ke Pak Imam (Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali) tidak mau memberikan statment apapun karena itu menurut beliau masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
I Nengah Yasa Adi Susanto, yang juga meruapakan kuasa hukum KRB mengatakan kalau memang kasus ini telah dicabut oleh korban, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan perkara ini.
"Tidak ada alasan penyidik itu tidak melanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara dan penetapan tersangka. Karena yang pertama dari saksi-saksi yang dipanggil sudah jelas menyatakan peristiwa itu terjadi," ujarnya.
"Kemudian ada hasil visum yang disampaikan, bahwa hasil visum menyatakan ada luka di pelipis dan leher korban. Ini kan sudah ada dua alat bukti, minimal kan sudah terpenuhi berarti harusnya sudah ada penetepan tersangka," sambung dia.