Terkait Hibah Pariwisata di Badung, Ada yang Menerima hingga Rp 16 Miliar dan Terkecil 82 Rupiah

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Bupati Badung (kiri) didampingi Plt Kadispar Badung saat menjelaskan terkait hibah pariwisata di Badung, Rabu (18/11/2020)

Berdasarkan data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah database Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel.

Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis yakni 1.065 hotel.

 Sedangkan, dari database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha.

Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran.

Kepala BKD Provinsi Bali ini pun meminta agar hotel dan restoran yang menerima hibah tersebut agar segera mengurus berkas. Sehingga hibah segera bisa dicairkan.

"Kita tidak akan menunggu semuanya. Siapa yang sudah melengkapi berkas, akan kita cairkan segera sehingga bisa secepatnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena kalau kita menunggu semuanya agar sekalian, maka kasihan yang rajin mengurusnya," tegasnya.

Lebih lanjut, pelaporan penggunaan hibah jelas Lihadnyana paling lambat tanggal 10 Januari 2021.

Dalam pemanfaatan hibah, pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan, di antaranya BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Untuk pengawasan kami sudah lakukan mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Termasuk media dan masyarakat, kita harapkan untuk ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, maka silakan disampaikan. Karena komitmen kami terwujudnya transparansi," ujarnya.

Birokrat asal  Buleleng ini menegaskan tak segan menindak jika ada aparat 'nakal'.

Bahkan untuk mempercepat proses pencairan hibah tersebut pihanya mengapresiasi dinas pariwisata yang getol memproses semua tersebut.

"Staf kami sampai malam mengurus ini. Jadi pelaku pariwisata kami harapkan segera melengkapi persyaratan, sehingga semua anggaran bisa terserap untuk hibah pariwisata di Badung," tungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan sebagai penerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Penerima hibah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Kendati demikian, hotel maupun restoran tersebut diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana saat memberi keterangan pers bertempat di Puspem Badung. (*)

Berita Terkini