Pengembalian SPDP Kasus Dugaan Manipulasi di Banjar Delod Peken, Polda Bali Sebut Kasus Masih Proses

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gusti Agung Suadnyana pelapor kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait kasus dugaan manipulasi atau penggelembungan (mark up) uang sewa lahan adat di Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali terus diperjuangkan masyarakat.

Kasus dugaan manipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken yang dilakukan salah satu tokoh adat desa dan kini telah menjadi tersangka yakni I Nyoman Puja Waisnawa hingga kini kejelasannya masih tidak jelas.

Kasus yang telah bergulir selama empat tahun tersebut dan membuat rugi desa sebesar Rp. 413.000.000, hingga kini tersangka belum juga ditahan bahkan kasusnya saling lempar baik polisi maupun pihak Kejaksaan.

Mengenai hal tersebut, pihak Polda Bali mengkonfirmasi kasusnya tengah diproses.

Baca juga: Ramalan Zodiak 21-27 November 2020, Aquarius Hati-hati dengan Perkataanmu, Gemini Perlu Belajar

Baca juga: Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan Mengambang, Warga Delod Peken Gianyar Minta Keadilan

Baca juga: Ingatlah 7 Hal ini Sebelum Membandingkan Diri dengan Orang Lain, Apa Saja Itu ?

Melalui Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, mengenai kasus tersebut ia mengakui bahwa saat ini belum mengetahui secara persis perkara yang dimaksud tersebut.

Sedangkan mengenai pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak Kejaksaan ke penyidik Dit Reskrimum Polda Bali merupakan hal yang wajar.

Hal itu dikarenakan Jaksa meminta ke penyidik agar segera melengkapi berkas lainnya yang perlu dilengkapi lagi.

"Soal pengembalian SPDP oleh Kejati Bali itu adalah hal biasa. Untuk perkara itu saya tidak mengingatnya. Kalau pengembalian SPDP itu artinya masih berproses. Biasanya itu petunjuk dari Jaksa," ujar AKBP Suratno pada Jumat (20/11/2020).

Wadir Reskrimum Polda Bali tersebut menanggapi hal tersebut menyusul pernyataan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Herliano, yang sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali.

Lebih lanjut, meski SPDP sudah dikembalikan bukan berarti kasusnya bisa dihentikan, dalam hal itu Luga mengatakan perkaranya masih bisa terus dilanjutkan.

"Kalau pun penyidik masih mau melanjutkan perkara ini, itu sah-sah saja. Nanti kan tinggal dikirim kembali SPDP yang baru ke Kejaksaan," ujar Luga.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan mark up kontrak tanah di Desa Adat Keramas, Gianyar sebelumnya dilaporkan I Gusti Agung Suadnyana ke Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 25 April 2017.

Dimana Bendesa Adat Keramas kala itu dijabat I Nyoman Puja Waisnawa menggelembungkan uang sewa tanah laba Pura Dugul sebesar Rp. 413 juta.

Akibat dari kasus itu, Puja pun diperiksa dan tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi atau mark up dengan dijerat pasal 372 KUHP, namun dalam kasus itu ia tidak ditahan.

Halaman
12

Berita Terkini