Tanggapan FPI Hingga Pengamat Soal Pencopotan Baliho Rizieq Shihab Atas Perintah Pangdam Jaya

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka sukanya sendiri," kata dia.

Dia juga menyesalkan ceramah Rizieq Shihab yang dianggapnya telah menghujat TNI-Polri dalam acara maulid nabi yang digelar FPI beberapa waktu lalu.

Ia pun mengingatkan Rizieq Shihab dan FPI untuk tidak menggangu persatuan dan kesatuan di wilayah Kodam Jaya.

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan di Jakarta. Saya panglimanya. Kalau coba-coba akan saya hajar nanti," kata Dudung.

Mendengar pernyataan Dudung itu, prajurit TNI yang berada di Monas pun langsung bertepuk tangan.

Dudung kemudian merespon itu.

"Semua prajurit mendukung. Siap kalian ya?" kata Dudung.

"Siaaap," jawab para prajurit TNI kompak.

Usai apel itu, pasukan TNI pun langsung bergerak.

Pasukan dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.

Baca juga: Sosok Pangdam Jaya Dudung Abdurachman yang Usul FPI Dibubarkan, Masa Lalu Dan Sumpah Jadi TNI

Baca juga: Personel TNI Nyaris Bentrok Dengan FPI Saat Copoti Baliho Rizieq Shihab di Petamburan

Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.

Tanggapan FPI

Juru Bicara FPI Munarman menduga Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.

Munarman menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman.

Halaman
1234

Berita Terkini