Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot Baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.
Maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, dimana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menilai lucu Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
"Lucu juga ya, kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz.
Baca juga: Ini Kata FPI Soal Kemungkinan Baliho Rizieq Shihab Dipasang Kembali
Baca juga: Anggota TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, FPI beri Tanggapan Serius
Aziz menegaskan bahwa urusan baliho harusnya bukan ranah Pangdam Jaya.
Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.
Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.
Aturan Soal Kodam Jaya Bantu Satpol PP
Meski Pangdam Jaya diklaim mengurusi hal yang bukan ranahnya.
Namun sebenarnya keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu Satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.
Namun dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Baca juga: 4 Pernyataan Pangdam Jaya Terkait Habib Rizieq dan FPI, Copot Baliho Hingga Bubarkan FPI
Baca juga: Soal Usulan Pangdam Jaya Untuk Bubarkan FPI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin: Harus Direspons Negara