TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Organisasi masyrakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu belakangan ini terus menghiasi berbagai pemberitaan media nasional.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa FPI saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Oleh karena itu, Kemendagri menyatakan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Baca juga: Pengamat Militer Ini Sebut TNI Punya Dasar Hukum Terkait Pencopotan Baliho Rizieq Shihab
Baca juga: Begini Respons FPI terkait Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Perintahkan Penurunan Baliho Habib Rizieq
Baca juga: Fakta Pangdam Jaya Dudung Abdurachman, Loper Koran Hingga Jadi TNI Karena Sumpah
Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.
Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.
Tak boleh berkegiatan
Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.
"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.