Penutupan tersebut untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Isa melayangkan surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 tersebut kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Baca juga: Fakta Pangdam Jaya Dudung Abdurachman, Loper Koran Hingga Jadi TNI Karena Sumpah
Dalam surat tersebut tertulis empat poin informasi penolakan, yaitu:
1. Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di Kawasan Monumen Nasional.
2. Penutupan Monumen Nasional dan peniadaan semua kegiatan publik di Monumen Nasional dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19.
3. Selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta, Monumen Nasional tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun.
4. Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monumen Nasional yang diajukan tidak bisa dipenuhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Pangdam Jaya: Saya dan Polisi Akan Tindak Tegas, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/23/14243551/jika-reuni-212-tetap-digelar-pangdam-jaya-saya-dan-polisi-akan-tindak?page=all#page2.