Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.
Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala.
“Intinya kita tetap melaksanakan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir,” ucapnya
Suryanegara pun mengaku, sidak prokes terus akan digencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, melainkan juga di daerah lain.
Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari.
Selebihnya pada Nataru ini, pihaknya juga akan mengintensifkan personil untuk melakukan pemantauan pelaksanaan prokes.
“Jadi rutin kami laksanakan, terutama pada tempat keramaian, selain dibantu oleh aparat kepolisian” tandas Suryanegara. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak