TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Salah seorang pengunjung Pasar Petang di Desa/Kecamatan Petang terpaksa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu lantaran tidak menghiraukan edukasi yang diberikan Tim Yustisi Kabupaten Badung.
Warga tersebut didenda setelah terjaring tim gabungan saat inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan, Kamis (26/11/2020).
Pengenaan denda lantaran yang bersangkutan kedapatan tidak memakai masker.
Namun setelah dilakukan denda, warga tersebut terus diimbau, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Jelang Nataru 2020, Polres Badung Galakkan Patroli Biru Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Langsung
Baca juga: Percepat Pemulihan Sektor Parekraf di Tengah Pandemi, Kemenparekraf Gelar Rakornas di Bali
Baca juga: Pusat Kebudayaan Bali Akan Dibangun Pakai Dana Pinjaman PEN, Koster:Makin Cepat Dibangun Makin Bagus
“Sering dilakukan sidak, masih saja ada warga yang acuh tak acuh dengan protokol kesehatan (prokes),” tegas Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara.
Pihaknya mengatakan di wilayah Petang sendiri, hampir setiap hari dilakukan pelaksanaan sidak masker.
Hanya saja sebelumnya memang dilakukan edukasi ke masyarakat mengenai prokes tersebut, namun ada saja yang melanggar, sehingga langsung dikenakan denda.
“Bisa dibilang warga ada saja yang pengkung atau bandel. Padahal kami sudah wanti-wanti,” tegasnya kembali
Birokrat asal Denpasar itu mengatakan, sebetulnya dalam sidak yang melibatkan unsur TNI/Polri, Dishub, dan BPBD, Diskes itu menjaring sebanyak 5 orang pelanggar.
Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda.
“Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu menyebutkan, pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
“Begitu juga bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” bebernya
Baca juga: Yamaha Hadirkan GEAR 125, Motor Multiguna yang Andal untuk Gaya Hidup Aktif
Baca juga: Gek Mirah Rilis Single Solo Perdana Kilangan Tresna, Diawali Sering Cover Lagu di Media Sosial
Baca juga: Tanaman Hias Bunga Keladi Dibarter Mobil Avanza Seharga Rp 105 Juta, Nonex Langsung Syukuran
Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah.