Corona di Bali

Catat 3.682 Pelanggaran Prokes, Kini Satpol PP Badung Perintahkan  Semua Desa dan Kelurahan Bergerak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masih saja terjadi di Kabupaten Badung.

Padahal pemerintah kabupaten Badung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 sudah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kendati demikian pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung sudah memerintahkan agar desa dan kelurahan ikut bergerak memantau pelaksanaan prokes di tingkat desa.

Baca juga: Mengenang Gol Tangan Tuhan Diego Maradona

Baca juga: Update Covid-19 di Bali - Positif: 82 Orang, Sembuh: 53 Orang dan Meninggal: Nihil

Baca juga: Sumbawa Berpeluang Jadi Sentra Pakan Ternak Nasional

Dengan adanya pergerakan dari bawah disinyalir banyak akan ada penambahan pelanggaran.

Pasalnya kini banyak ditemukan warga yang melanggar prokes membawa masker namun ditaruh di saku atau tidak benar menggunakannya.

Berdasarkan data dari Satpol PP Badung dari tanggal 19 September 2020 hingga 26 November 2020, terdapat 3.683 pelanggaran yang berhasil terjaring oleh tim gabungan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, AAUI Cabang Denpasar Siapkan Puluhan Wastafel Portabel 

Baca juga: Eks Bali United Sukarja Kembali Rasakan Laga Away, Perkuat Mitra Devata di Solo

Baca juga: Kembangkan Digital Ekonomi Banyuwangi, Bupati Anas Teken MoU dengan Grab

Dari total pelanggaran tersebut tidak saja masyarakat lokal, melainkan juga ada di antaranya warga negara asing (WNA).

“Mulai tanggal 23 November 2020 tambah banyak kita dapatkan pelanggaran karena semua satgas penerapan disiplin pada semua desa dan kelurahan bergerak, terlibatnya linmas dan pecalang serta relawan menjadikan temuan pelanggaran yang menjadi banyak,” ujar Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Media Kroasia Menyebut Klub Papan Atas Kroasia Akan Umumkan Transfer Pemain Indonesia Ini Secepatnya

Baca juga: Dongkrak Pendapat Desa, BUMDes Kedewatan Buat Usaha Sewa Perahu

Baca juga: Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah hingga UMKM

Ia pun mengakui, dari sidak pelanggaran prokes yang dilakukan, total sampai dengan kemarin tanggal 26 November 2020, pelanggaran prokes yang ditemukan di lapangan sebanyak 3.683 pelanggaran.

Dari total pelanggaran prokes tersebut, sebanyak 1.024 terjadi pada bulan September 2020, sedangkan pada bulan Oktober 2020 sebanyak 1.987 dan hingga 26 November 2020 tercatat sebanyak 672 pelanggaran.

“Dari temuan pelanggaran itu ada juga warga yang sebetulnya bawa masker, tapi tidak digunakan dengan benar. Makanya kami terus mengimbau supaya masyarakat mentaati protokol kesehatan,” tegasnya sembari mengatakan ada juga ditaruh di kantong maskernya.

Baca juga: Hampir 4 Bulan Operasi Yustisi Covid-19, 1.040 Orang Terjaring Langgar Prokes di Denpasar

Baca juga: Saat Patroli TNI Diserang KKB Papua di Nduga, Diduga Kelompok Egianus Kogoya

Disinggung, untuk jumlah warga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu karena melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker, Suryanegara menyebut ada sebanyak 75 orang.

Perinciannya pada bulan September 28 orang, Oktober 8 orang, dan November 39 orang.

“Seluruh denda yang terkumpul semuanya masuk ke kas daerah. Jadi denda  sebesar Rp 100 ribu per orang, maka total denda yang terkumpul mencapai Rp 7.500.000,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung .

Di samping masih menemukan banyak pelanggaran penggunaan masker, ada juga sejumlah tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes secara lengkap.

“Kami temukan di lapangan ada sebanyak 27 tempat usaha yang kami temukan, kebanyakan kurang lengkap saja, ada yang tidak ada sabunnya,” imbuhnya. (*)

Berita Terkini