Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali - Positif: 82 Orang, Sembuh: 53 Orang dan Meninggal: Nihil
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Jumat (27/11/2020).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Jumat (27/11/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.730 orang dengan rincian, 13.698 WNI dan 31 WNA. Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 82 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 875 orang dengan rincian 874 WNI dan 1 WNA.
Artinya terdapat penambahan pasien yang dirawat sebanyak 26 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca juga: Sumbawa Berpeluang Jadi Sentra Pakan Ternak Nasional
Baca juga: Rekor Abadi Maradona yang Belum Dipecahkan Hingga Kini
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, AAUI Cabang Denpasar Siapkan Puluhan Wastafel Portabel
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.429 orang dengan rincian, 12.401 WNI dan 27 WNA. Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 53 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 426 orang dengan rincian, 423 WNI dan 3 WNA. Yang artinya, hari tidak terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Baca juga: Sepak Bola Indonesia Dinilai Masih Jauh Tertinggal dari Negara Eropa
Baca juga: Kembangkan Digital Ekonomi Banyuwangi, Bupati Anas Teken MoU dengan Grab
Baca juga: Terungkap, Saat Pintu Kamar Dibuka, Dua Artis Muda sedang Layani Threesome dengan Tarif Rp 110 Juta
Kabupaten Jembrana 3 orang, Tabanan 20 orang, Badung 12 orang, Kota Denpasar 18 orang, Gianyar 23 orang, Bangli 2 orang, Klungkung Nihil, Karangasem Nihil orang dan Buleleng 4 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Pembalap Jepang, Takaaki Nakagami Optimis Bisa Bersaing Perebutkan Gelar Juara Dunia MotoGP 2021
Baca juga: Terungkap, Saat Pintu Kamar Dibuka, Dua Artis Muda sedang Layani Threesome dengan Tarif Rp 110 Juta
Baca juga: Nouri, Ricky, dan Kadek Agung Gabung Tim Lokal Bali, Ini Tanggapan Pelatih Bali United
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Baca juga: Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan: Premanisme Tak Ada Kompromi
Baca juga: Fadli Zon Diisukan Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Pengamat Nilai Bisa Gerus Elektabitas
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker di manapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. (*)