Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah hingga UMKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka dari itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan RPerpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Dan dalam rangka Konsultasi Publik Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020) di The Trans Resort Bali.

Acara diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penerapan cek suhu tubuh sebelum memasuki lokasi kegiatan, melaksanakan 3 M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), selain itu kepada peserta yang hadir membawa hasil Rapid atau Swab Test yang masih berlaku.

Baca juga: Dongkrak Pendapat Desa, BUMDes Kedewatan Buat Usaha Sewa Perahu

Baca juga: Setelah TC di Jakarta, Timnas U-19 Indonesia Akan Adakan Uji Coba di Spanyol

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 28 November 2020: Libra Menghasilkan Banyak Uang, Virgo Sulit Sukses

Peserta yang mengikuti kegiatan ini mencapai 70 peserta berasal dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga, Akademisi, Asosiasi, dan lain-lain.

Kegiatan dibagi dalam dua sesi, dimana sesi pertama sebagai keynote speech Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir.

Sebelum masuk sesi pertama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, memberikan welcoming remarks.

"UU Cipta Kerja ini kan dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja. Tujuan utamanya pertama menciptakan lapangan kerja, kemudian memudahkan pembukaan usaha baru dan juga mendukung pemberantasan korupsi," ujar Iskandar Simorangkir.

Kenapa bisa menciptakan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru?

Menurutnya, itu karena dengan UMKM ini iklim usaha menjadi lebih baik, perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit-belit lagi.

Sebagai contoh, untuk UMKM mendirikan Perseroan itu bisa satu orang.

Padahal kita tahu sebelumnya untuk mendirikan PT itu modal disetornya saja Rp. 50 miliar dan beberapa orang yang mendirikan.

Kemudian seperti koperasi, ketentuan pada UU Koperasi itu minimal 20 orang tapi dengan UU Cipta Kerja cukup 9 orang.

"Tadi saya ungkapkan bahwa di Indonesia ini terjadi over regulasi, ada 43.604 regulasi yang mengatur terkait dengan perizinan usaha. Sehingga itu mahal di Indonesia untuk melakukan investasi, itu tercermin dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR) nya Indonesia 6,8. Artinya untuk menghasilkan satu unit output butuh capital 6,8 itu kan mahal sekali," ungkap Iskandar.

Halaman
12

Berita Terkini