Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah hingga UMKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka dari itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan RPerpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Dan dalam rangka Konsultasi Publik Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020) di The Trans Resort Bali.

Acara diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penerapan cek suhu tubuh sebelum memasuki lokasi kegiatan, melaksanakan 3 M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), selain itu kepada peserta yang hadir membawa hasil Rapid atau Swab Test yang masih berlaku.

Baca juga: Dongkrak Pendapat Desa, BUMDes Kedewatan Buat Usaha Sewa Perahu

Baca juga: Setelah TC di Jakarta, Timnas U-19 Indonesia Akan Adakan Uji Coba di Spanyol

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 28 November 2020: Libra Menghasilkan Banyak Uang, Virgo Sulit Sukses

Peserta yang mengikuti kegiatan ini mencapai 70 peserta berasal dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga, Akademisi, Asosiasi, dan lain-lain.

Kegiatan dibagi dalam dua sesi, dimana sesi pertama sebagai keynote speech Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir.

Sebelum masuk sesi pertama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, memberikan welcoming remarks.

"UU Cipta Kerja ini kan dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja. Tujuan utamanya pertama menciptakan lapangan kerja, kemudian memudahkan pembukaan usaha baru dan juga mendukung pemberantasan korupsi," ujar Iskandar Simorangkir.

Kenapa bisa menciptakan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru?

Menurutnya, itu karena dengan UMKM ini iklim usaha menjadi lebih baik, perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit-belit lagi.

Sebagai contoh, untuk UMKM mendirikan Perseroan itu bisa satu orang.

Padahal kita tahu sebelumnya untuk mendirikan PT itu modal disetornya saja Rp. 50 miliar dan beberapa orang yang mendirikan.

Kemudian seperti koperasi, ketentuan pada UU Koperasi itu minimal 20 orang tapi dengan UU Cipta Kerja cukup 9 orang.

"Tadi saya ungkapkan bahwa di Indonesia ini terjadi over regulasi, ada 43.604 regulasi yang mengatur terkait dengan perizinan usaha. Sehingga itu mahal di Indonesia untuk melakukan investasi, itu tercermin dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR) nya Indonesia 6,8. Artinya untuk menghasilkan satu unit output butuh capital 6,8 itu kan mahal sekali," ungkap Iskandar.

Kenapa itu terjadi menurutnya karena proses perizinannya tadi yang berbelit-belit yang mencapai 43.604 regulasi, itu nanti kita potong sehingga nanti perizinannya lebih gampang dan cepat.

Usaha Mikro, Kecil cukup pendaftaran saja itu pun tunggal tidak perlu lain-lain, kemudian sertifikasi halalnya dibantu pemerintah secara gratis, dalam rangka untuk mempercepat pengembangan UMKM bagi Usaha Menengah Besar yang membantu UMK itu diberikan insentif.

"Maka dari itu ada 11 klaster untuk UU Cipta Kerja, diantaranya untuk meningkatkan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan dan sebelas pengenaan sanksi," paparnya.

"Jadi substansinya kalau kita lihat masing-masing klaster tadi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Itu akan diterapkan penerapan perizinan berbasis resiko," sambung Iskandar Simorangkir.

Saat disinggung mengenai apakah Bali berpeluang tinggi dilirik investor untuk berinvestasi? 

Ia menyampaikan tentunya banyak investor ingin melakukan investasi disini namun karena sekarang masih masa pandemi Covid-19.

"Pasti ada itu, tapi saya belum dapat data. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan nanti seiring dengan ekonominya sudah mulai normal karena sudah ada vaksin Covid-19 sebenarnya sudah ada beberapa. Tapi mereka masih wait and see tidak bisa kita simpulkan lebih jauh," imbuhnya.

Iskandar Simorangkir yakin jika vaksin berjalan lancar ekonomi Bali itu cepat pulih khususnya dari sektor pariwisatanya karena adanya UU Cipta Kerja ini.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini kan orang-orang usaha kan gampang sekali. Saya termasuk yang yakin ketika ekonomi itu pulih, pariwisata pulih, Bali itu bisa berkembang lebih pesat," ujarnya.

"Tapi mereka sudah menyambut baik dengan adanya UU Cipta Kerja karena perizinan lebih gampang dan biaya investasi lebih murah maka salah satu tujuan investasi mereka tentunya Bali. Kapannya? Hanya masalah timingnya saja, timingnya ketika kalau Covid-19 berlalu. Bali juga akan mendapat limpahan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri," sambung Iskandar Simorangkir.

Sementara itu, mengenai potensi investasi baru ke Bali, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan UU Cipta Kerja ini dapat membuat penciptaan lapangan kerja dan itu diawali dengan adanya suatu investasi baru.

"Sinyalnya sih sepanjang yang kami amati itu positif. Untuk peningkatan investasi dari investor di Bali saya belum melihat data mikronya," imbuhnya.

Untuk sesi kedua pada kegiatan ini yang menjadi keynote speech yakni adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin.

Seluruh draft RPP dan Rperpres sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat diunduh dan diberikan masukan oleh dunia usaha dan masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja di alamat www.uu-ciptakerja.go.id. 

Sampai saat ini, telah diunggah sebanyak 30 RPP dan 3 Rperpres.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif tentunya memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. 

Hal ini merupakan kunci suksesnya transformasi ekonomi yang menjadi ikhtiar di dalam UU Cipta Kerja untuk mencapai kesejahteraan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.(*).

Berita Terkini