Alur Pangkat & Penggajian PNS Akan Berubah: Gaji Ditentukan dari Beban Kerja,Tanggung Jawab & Risiko

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi-PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama. Hingga kamis (5/3/2020) belum ada pejabat eselon III yang mendaftar seleksi pengisian jabatan eselon II di Pemkab Klungkung.

Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil,  manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.

Tetapi, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.

Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah.

Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alur Pangkat dan Penggajian PNS Akan Berubah, Simak Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan Terbaru,

Berita Terkini