Alur Pangkat & Penggajian PNS Akan Berubah: Gaji Ditentukan dari Beban Kerja,Tanggung Jawab & Risiko

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi-PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama. Hingga kamis (5/3/2020) belum ada pejabat eselon III yang mendaftar seleksi pengisian jabatan eselon II di Pemkab Klungkung.

TRIBUN-BALI.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan mengubah alur pangkat dan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Untuk itu, simak cara penetapan gaji dan tunjangan terbaru PNS.

Melansir dari Kompas artikel "Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Jadi Seperti Apa?"

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gudang Produksi Sterno Terbakar di Denpasar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: 5 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan Tubuh, Baik untuk Pencernaan hingga Kontrol Tekanan Darah

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit, Berikut Kondisi Terkini Menurut Dirut RSCM

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan disederhanakan sehingga terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Penerapan perhitungan gaji PNS terbaru nantinya dilakukan secara bertahap.

Pertama, melakukan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Selanjutnya, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Penilaian kinerja dan tunjangan

Baca juga: Belum Ada Klub Eropa yang Tertarik dengan Bagus Kahfi Usai Batal ke FC Utrecht

Baca juga: Valentino Rossi Tak Sabar Saksikan Rivalitas Vinales dan Quartararo di MotoGP 2021

Baca juga: Termasuk Leo & Gemini, Berikut 5 Zodiak yang Jago Tebar Pesona hingga Menarik Perhatian Lawan Jenis

Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Halaman
12

Berita Terkini