Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan khususnya masker di Kota Denpasar mencapai 1.118 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 orang didenda karena tak menggunakan masker.
Masing-masing pelanggar tersebut didenda Rp 100 ribu.
Sehingga Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.
Sementara itu, 514 pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker di dagu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Bali Meningkat Drastis & Jadi Sorotan Pusat, Ini 5 Arahan Luhut
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi Selasa (1/12/2020) mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Uang denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah.
Sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Baca juga: Sidak Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar, Jaring 17 Pelanggar, Ada yang Dihukum Push Up
Jumlah tersebut menurutnya, masih kemungkinan bertambah karena razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 19 Orang Terjaring di Kelurahan Renon
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus corona segera bisa diatasi. (*)