Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) pada Rabu (2/12/2020).
Pelaksanaan kali ini mengambil lokasi di Desa Sanur Kaja, tepatnya di wilayah areal simpang Jalan Hang Tuah – Jalan Sedap Malam – Jalan Tukad Nyali.
Dalam operasi kali ini, yang dilibatkan yakni tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Pol PP dan juga didukung Kades, unsur staf dan perangkat Desa Sanur Kaja.
“Kami menjaring sebanyak 18 orang pelanggar dalam razia kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi didagu,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Baca juga: Tabanan Tambah 48 Kasus Positif, Swab Test ASN Direncanakan Pekan Depan
Baca juga: Kodim 1611/Badung Gelar Komunikasi Sosial dengan Komunitas Warga Berbagai Daerah di Bali
Baca juga: Calon KPPS Pilkada Serentak 2020 di Bali Sempat Ada yang Tolak Rapid Test
Ia mengatakan, dari 18 pelanggar tersebut, sebanyak 10 pelanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 100 ribu.
Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, Bali.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 8 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Covid-19 segera bisa diatasi. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak