Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa.
Hasilnya ditemukan 34 paket tembakau gorilla, 1 timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip kosong.
Ketika ditanyakan oleh petugas kepolisian, terdakwa mengakui barang tersebut adalah barang milik Erik.
Terdakwa berperan menempel sesuai perintah Erik. Sementara, saat ditimbang terhadap barang bukti 34 paket tembakau gorilla diperoleh berat keseluruhan 90,10 gram netto. (*)