Kembali Terjerat Peredaran Tembakau Gorilla, Putu Gian Minta Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putu Gian saat menjalani sidang tuntutan secara virtual terkait tindak pidana narkotik.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa.

Hasilnya ditemukan 34 paket tembakau gorilla, 1 timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip kosong. 

Ketika ditanyakan oleh petugas kepolisian, terdakwa mengakui barang tersebut adalah barang milik Erik.

Terdakwa berperan menempel sesuai perintah Erik. Sementara, saat ditimbang terhadap barang bukti 34 paket tembakau gorilla diperoleh berat keseluruhan 90,10 gram netto. (*)

Berita Terkini