TRIBUN-BALI.COM, LOMBOK TENGAH - FA (38) pelaku pembunuhan seorang wanita MA (30) warga Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) yang merupakan kekasih gelapnya mengakui khilaf atas perbuatannya yang dilakukannya.
Diketahui peristiwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada 27 Agustus 2020 lalu.
"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Pria Ini Racun Selingkuhannya yang Sedang Hamil 7 Bulan hingga Tewas, Korban Dikubur di Fondasi
Baca juga: Wanita NTT Ini Kapak Suaminya hingga Tewas, Lalu Lari ke Kantor Polisi
Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman ke pada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.
"Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur," kata singkat pria berpostur badan besar ini.
Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.
Baca juga: Istri Ayun Kapak ke Tubuh Suami hingga Tewas, Made Sudarma: Pelaku Kesal Suaminya Kerap Mabuk
Baca juga: Perempuan Ini 4 Bulan Hilang, Ditemukan Tewas Diracun Selingkuhan dan Mayatnya Dikubur di Fondasi
Sebelumnya Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyoso Nugroho menyebutkan, dalam hasil otopsi, ditemukan bahwa ditemukan sebuah janin Bayi.
"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata saat jumpa pers di Mapolres.
Esty menyebutkan bahwa janin bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.
"Dugaan sementara janin itu hasil hubungan gelap," kata Perwira berpangkat 2 melati itu.
Baca juga: Vespa Sprint Hilang Kendali, Ini Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pria Asal Banyuwangi di Denpasar
Korban berstatus istri orang
Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty.
Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.
Sebelumnya korban MA dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.
Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suaminya sahnya Ma'at yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan Dikubur di Fondasi Mengaku khilaf, Korban adalah Kekasih Gelapnya.