Udayana Central Adakan Acara Refleksi, Bahas Lambatnya Revisi PP 109

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Center For NCD's, Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central) saat adakan acara refleksi akhir tahun, Sabtu (5/12/2020).

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Center For NCD's, Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central) mengadakan acara refleksi akhir tahun serta diskusi bersama terkait dengan kemajuan dan tantangan dalam upaya pengendalian bahaya rokok di tingkat nasional khususnya di Provinsi Bali.

Acara tersebut diadakan pada Sabtu (5/12/2020).

Ketika dijumpai, Made Kerta Duana yang sebagai Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan juga tim dari Udayana Central mengatakan, kegiatan ini merupakan acara rutin sebagai bentuk komunikasi dengan media-media terkait upaya-upaya yang telah pihaknya lakukan.

"Selain itu, kami bekerjasama dengan beberapa tim aliansi jejaring dalam pengendalian rokok. Jadi kami sudah melihat berbagai kemajuan ataupun tantangan yang sudah berjalan dan selama setahun ini, kami rangkum di serba refleksi akhir tahunan tentang bahaya rokok di Bali," terangnya, Sabtu (5/12/2020). 

Ia menambahkan, disini pihaknya mengindentifikasi beberapa permasalahan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, dan pada Bali khususnya.

Baca juga: Wonderkid Bali United Rian Firmansyah Banting Setir Jualan Pentol Kuah, Demi Bantu Ekonomi Keluarga

Baca juga: 7 Tanaman Hias Ini Mampu Menyerap Polusi dan Meningkatkan Kualitas Udara

Baca juga: Agar Tidak Kehilangan Nutrisinya, Berikut Cara Membekukan dan Mencairkan Makanan yang Benar

Dan nantinya akan menjadi dasar-dasar untuk berbenah terhadap strategi-strategi yang akan dilakukan.

Terlebih saat ini masih di era pandemi Covid-19.

Sehingga sangat penting untuk melakukan sharing terkait rokok. 

"Sementara beberapa permasalahan yang terlihat dominan yaitu terkait lambatnya revisi PP 109 yang didorong melalui Kemenkes. Karena itu sangat berpengaruh dengan kebijakan-kebijakan lainnya. Misalkan peringatan rokok bergambar atau perluasan rokok bergambar (Pictorial Health Warning)," tambahnya. 

Harapannya dengan adanya revisi tersebut, membuat pelarangan iklan rokok luar ruangan tentunya secara total, juga pada media elektronik, sosial dan lainnya.

Kebijakan dari Revisi PP ini menjadi penting untuk didorong.

Namun dikarenakan hal tersebut merupakan ranah nasional, sedangkan kita di daerah tentu melihat permasalahan di daerah yang perlu juga untuk di maksimalkan. 

"Seperti meningkatkan implementasi kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) kita, melaksanakan implementasi dari pengaturan atau pendanaan iklan rokok luar ruang, kemudian pemanfaatan klinik ruangan berhenti merokok yang ada di puskesmas-puskesmas. Disini diharapkan pemerintah dapat melakukan penganggaran-penganggaran yang efektif dan efisien terkait dengan upaya pengendalian bahaya rokok," tutupnya. (*).

Berita Terkini