Fakta Mensos Juliari Batubara yang Ditetapkan Tersangka KPK, Harta Rp 47 M & Cuma Punya 1 Mobil Ini

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).

TRIBUN-BALI.COM - Nama Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JBP) tengah jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait tender pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19. 

Ditetapkan sebagai tersangka, intip koleksi mobil mewah Mensos.

Seperti diketahui, Mensos Juliari P Batubara jadi tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12) dini hari.

"KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS," ujar ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers pada Minggu dini hari (6/12/2020).

MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, adapun AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Juliari P Batubara terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu mengenakan jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker ketika masuk ke Gedung KPK.

Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Cuan Rp 17 M Bansos Penanganan Covid-19

Baca juga: Pukul 02.45 WIB, Mengenakan Topi dan Jaket Hitam Menteri Sosial Juliari Batubara Tiba di Gedung KPK

Baca juga: Sepak Terjang KPK di Penghujung 2020: 10 Hari Berhasil 4 Kali OTT, Ini Daftar Pejabat yang Ditangkap

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan LHKPN di situs elhkpn.kpk.go.id, Juliari P Batubara terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 30 April 2020 dengan total harta Rp47 Miliar.

Dari puluhan miliar hartanya tersebut, Juliari P Batubara tercatat hanya memiliki satu unit mobil mewah.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Fadli Zon Digosipkan Bakal Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung Beberkan Pengamatannya

Halaman
123

Berita Terkini