TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Yustisi Kabupaten Badung kembali melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di wilayah Petang, Jumat (11/12/2020).
Sidak yang dilaksanakan dalam pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai dengan Pergub. Bali No. 46 Th. 2020 dan Perbup. Badung No. 52 Th 2020.
Kali ini Tim Yustisi melaksanakan sidak di kawasan Pasar Carangsari, Petang, Badung, Bali.
Bahkan personil yang diturunkan pun sebanyak 89 personil yang terdiri dari Polri 18 personil, TNI 20 personil, Sat Pol PP 27 personil, Dinas Perhubungan 4 personil, Dinas Kesehatan 3 personil, BPBD Badung 2 personil dan Linmas sebanyak 15 personil.
Baca juga: Terapi Plasma Konvalesen Sentuh Angka 80 Persen Sembuhkan Pasien Covid-19
Baca juga: Stok Plasma Darah Konvalesen Kosong di PMI Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana Adakan Donor Konvalesen
Baca juga: Trans Metro Dewata Meluncur di Tabanan - Central Parkir Kuta, Bus Disebut Pasti Tersedia 10-15 Menit
Kegiatan sidak sendiri langsung dipimpin Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Ganiawan yang didampingi oleh Pa Bintal Kodim Kapten I Wayan Suta, Danramil 1611-06/Petang, dan pejabat lainnya.
"Sidak protokol kesehatan ini merupakan kegiatan rutin. Bahkan kini dalam kegiatan sidak kami dibantu oleh Linmas Petang," ujar Ganiawan saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengatakan, pelaksanaan sidak dilakukan pagi hari dengan menyasar warga yang melakukan aktivitas di pasar.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covd-19 di pasar.
"Kami tidak ingin ada penyebaran Covid-19 di wilayah pasar. Apalagi pasar menjadi kluster baru, itu yang kami hindari," bebernya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan dari sidak yang dilaksanakan Tim Yustisi Kabupaten Badung mendapatkan sebanyak 5 orang pelanggaran prokes.
Namun dari 5 warga yang terjaring sidak, hanya 2 orang yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000
"Jadi yang kami denda ini adalah warga yang sama sekali tidak menggunakan masker. Sehingga kami berikan sanksi tegas sesuai Pergub. Bali No. 46 Th. 2020 dan Perbup. Badung No. 52 Th 2020," akunya.
Tiga orang lainnya, kata Ganiawan, hanya diberikan teguran simpatik lantaran menggunakan masker dengan tidak benar.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas di Kabupaten Badung," katanya.
Ia berkata, kegiatan yustisi tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan khususnya dalam situasi Covid-19.
Kegiatan yustisi yang dilaksanakan pun nantinya dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Jika masyarakat tertib, dan tidak ada kasus Covid-19 diharapkan nantinya dapat mempercepat pemulihan situasi ekonomi atau pariwisata khususnya di Kabupaten Badung," tungkasnya. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak