Penanganan Covid

Pelanggar Prokes di Denpasar Capai 1.000 Lebih dalam 4 Bulan, Kasatpol PP Denpasar Khawatirkan Ini

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Denpasar bersama unsur lainnya saat menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil rekapitulasi jumlah pelanggar pada gelaran Operasi Yustisi di Denpasar sejak 7 September 2020 hingga 15 Desember 2020 berjumlah 1.393 orang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku khawatir apabila peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar tidak sebanding ketersediaan jumlah ruang perawatan dan tenaga medis.

Untuk itu, upaya yang dilakukan adalah dengan menggenjot pendisiplinan masyarakat terhadap edukasi dan sosialisasi untuk selalu menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di air mengalir dengan sabun.

"Disiplin penerapan protokol kesehatan ini perlu digenjot, mengingat kasus yang masih terus meningkat.

Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!

Yang dikhawatirkan adalah jika jumlah pasien bisa jadi tidak sebanding dengan jumlah kesediaan kamar di rumah sakit dan tenaga medis. Maka dari itu disiplin harus ditingkatkan," kata Dewa kepada Tribun Bali, Selasa (15/12/2020).

Dewa memaparkan, dari hasil rekapitulasi jumlah pelanggar pada gelaran Operasi Yustisi sejak 7 September 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 berjumlah 1.393 orang.

Sidak protokol kesehatan di Desa Pemogan, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020) (Istimewa)

"Dengan rincian, 696 orang mendapat sanksi denda Rp 100 ribu, 665 orang dibina, dan 32 orang masuk kategori keterangan lainnya seperti ODGJ dan kasus Tipiring," tutur Dewa.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga pemangku wilayah telah rutin menggelar operasi yustisi gakkum covid-19 di sejumlah wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai tindak lanjut atas Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 yakni tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Aturan ini diberlakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. (*)

Berita Terkini