TRIBUN-BALI.COM - Djoko Tjandra sempat kaget lantaran dimintai uang oleh Tommy Sumardi sebanyak Rp 25 miliar, untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.
Djoko Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku jumlah tersebut terlalu mahal.
"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar."
"'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.'"
Baca juga: Terkait Pengelolaan Tanah Duwen Pura, Kompada Kubutambahan Desak agar Dilaksanakan Paruman Agung
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: 1 Pasien Meninggal, Pasien Sembuh Bertambah 17 Orang & Positif 20 Orang
Baca juga: 6 Fakta Menarik Pria Datangi Resepsi Mantan, Peluk Mempelai Lelaki dan Pengantin Perempuan Histeris
"Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar."
"Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko Tjandra di persidangan suap penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Djoko Tjandra mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra menyatakan harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia.
Namun, Djoko Tjandra mengetahui namanya masih dicekal.
"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya."
"Dapat informasi dari, saya tidak ingat."
"Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan."
"Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ucap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menerangkan, Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya.
Angka yang disepakati terakhir ialah Rp 10 miliar, yang diketahui Djoko Tjandra sebagai uang konsultan.
Baca juga: 4 Zodiak Ini Pilih Menghindar Saat Bermasalah dengan Pasangan, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: Hanya Tersisa 5 Bulan, Gaung Piala Dunia U-20 di Indonesia Kurang Nyaring
Baca juga: Kehadiran Bank Digital Akan Memperkuat Industri Perbankan Indonesia