Terkait Pengelolaan Tanah Duwen Pura, Kompada Kubutambahan Desak agar Dilaksanakan Paruman Agung

Krama Desa Adat Kubutambahan mendesak agar dilakukan paruman, terkait pengelolaan tanah duwen pura desa adat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kompada Kubutambahan mendatangi DPRD Buleleng, Selasa (15/12/2020). Mereka meminta bantuan anggota dewan agar paruman agung dapat segera dilaksanakan, untuk membahas pengelolaan tanah duwen pura di desa adat setempat. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Krama Desa Adat Kubutambahan mendesak agar dilakukan paruman, terkait pengelolaan tanah duwen pura desa adat.

Keinginan ini disampaikan oleh sejumlah perwakilan krama yang tergabung dalam Anggota Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan, saat mendatangi kantor DPRD Buleleng, Selasa (15/12/2020).

Ketua Kompada Kubutambahan, Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, dalam awig-awig, paruman agung sejatinya harus rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun, untuk mendiskusikan terkait aset-aset yang ada di Desa Adat Kubutambahan, termasuk lahan duwe pura yang luasnya sekitar 370 hektar.

Namun belakangan, paruman itu kini tidak lagi diselenggarakan.

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: 1 Pasien Meninggal, Pasien Sembuh Bertambah 17 Orang & Positif 20 Orang

Baca juga: Kapolda Bali Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Beri Pesan Kerukunan & Toleransi Terus Terjalin

Baca juga: Pelatih Bali United Minta Kejelasan Jadwal dan Regulasi Kompetisi agar Diumumkan PSSI Desember 2020

Pihaknya pun sempat menyurati Kelian Desa Adat Kubutambahan, namun tak kunjung mendapat jawaban.

Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan para anggota dewan untuk memfasilitasi untuk mengadakan audiensi lewat paruman agung, dengan mengundang seluruh pengulu pura dadia.

"Yang penting dibahas saat ini dalam paruman adalah pengelolaan tanah duwen pura. Karena kami mendengar  tanah duwen pura itu telah dikontrakkan selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang tanpa batas waktu.

 Bahkan infonya tanah itu akan dilelang oleh pihak bank. Oleh karena itu kami mohon bantuan Dewan, agat bisa diadakan audiensi lewat paruman agung, bukan paruman desa linggih.

Karena ini menyangkut keselamatan tanah duwen pura," jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna yang menerima kedatangan Kompada Kubutambahan mengatakan, pihaknya hanya sebatas memediasi dan memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi krama.

Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan menyurati Tim Pembina dan Penanganan Permasalahan Desa Adat yang sempat dibentuk oleh Pemkab Buleleng.

"Kami akan surati tim ini untuk memberikan atensi terhadap masalah ini," ucapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa  mengatakan, tanah duwen pura harusnya dikelola secara maksimal untuk kepentingan kramanya sendiri.

Dalam waktu dekat, Budarsa pun mengaku akan segera menyurati Kelian Adat Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea untuk memenuhi keinginan krama melaksanakan paruman agung.

Baca juga: SE Gubernur Bali No.2021/2020 Diterbitkan, PHRI Badung Prediksi Akan Terjadi Penurunan Kunjungan

Baca juga: Pria 40 Tahun Ini Ditangkap, Sebar Pesan Ancaman Bunuh Kapolda Metro Jaya via WhatsApp

Baca juga: Pelaku Penebasan di Kawasan Pelabuhan Benoa Masih Diburu Polisi

 Apabila kedepan, paruman agung tak kunjung dilaksanakan, prajuru desa adat dapat menyelenggarakan paruman sendiri.

"Kalau tidak bisa dilaksanakan oleh Kelian adat, prajuru atau sabha desa dan kertha desa bisa melaksanakan paruman agung," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved