TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Semua calon penumpang yang melakukan perjalanan udara ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (15/12/2020).
SE tersebut berlaku untuk kedatangan di Bali mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Nah, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wisatawan atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jika hendak memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali;
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyatakan dengan syarat penumpang masuk ke Bali harus menyertakan hasil negatif tes swab PCR itu artinya peraturan kembali berubah.
Sebelumnya penumpang cukup menunjukkan hasil non reaktif rapid test.
Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!
"Dengan adanya Surat Edaran Gubernur itu nanti seluruh penumpang yang akan masuk ke Bali mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 wajib menyertakan hasil negatif tes swab berbasis PCR," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Pengecekan atau validasi dokumen kesehatan khususnya surat hasil tes swab berbasis PCR akan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara keberangkatan penumpang.
Apakah nantinya setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pihak KKP Kelas I Denpasar akan melakukan kembali pengecekan dokumen tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana mengenai prosedur dari KKP.
"Untuk pengecekan di sini kami masih belum tahu apakah akan ada juga pengecekan di kedatangan domestik nanti. Yang mempunyai kewenangan untuk mengecek itu ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar," jelasnya.
Taufan menyampaikan saat ini rata-rata pergerakan penumpang domestik mencapai 13 ribu orang.
Total rata-rata itu untuk di terminal kedatangan domestik mencapai 7 ribu penumpang per hari dan 6 ribu penumpang di terminal keberangkatan domestik.
Kedatangan dan keberangkatan domestik masih didominasi kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Bandung, dan kota lainnya.
Arahan Menko Marves Luhut
Untuk diketahui, SE Gubernur Bali yang mewajibkan swab test bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara ke Bali juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.
Rapat ini dipimpin Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.