Terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kos.
Hasilnya, ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,68 gram netto.
Selain itu, ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong) serta barang bukti terkait lainnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi.
Terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Wayan.
Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu.
Lalu dipecah dan kembali ditempel sesuai perintah Wayan.
Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp. 50 ribu.
Namun belum sempat menempel paket sabu, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian.(*).