TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada-ada saja ulah Oki Santoni alias Toni (23) dan Denny Hidayat (24) untuk mendapatkan keuntungan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Dua sekawan tersebut memanfaatkan situasi ini dengan cara membuat surat rapid test palsu, yang kemudian dijual Rp 50 ribu per lembar.
Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/12/2020).
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa asal Mataram, NTB tersebut dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 17 Desember: Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif 48 Orang
Baca juga: Rumah Bedeng Masih Nampak di Eks Galian C,Akan Ditertibkan Jika Proyek Pusat Kebudayaan Bali Dimulai
Baca juga: Bawang Putih Bisa Digunakan sebagai Pembasmi Hama Tanaman, Begini Caranya
"Bahwa kedua terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai, atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelas jaksa Citra Maya Sari
Terhadap dakwaan jaksa itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang dari Polsek Densel tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dengan tidak diajukannya keberatan, majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi melanjutkan sidang. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan terkait perkara pemalsuan surat rapid test ini. Bahwa kedua terdakwa ditangkap di kostnya, Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar, Senin, 21 September 2020 sekira pukul 19.00 Wita.
Lebih lanjut, perbuatan kedua terdakwa ini berawal pada pertengahan bulan September 2020, ketika seseorang yang bernama Iksan datang ke kost terdakwa Oki.
Iksan meminta tolong kepada terdakwa Oki untuk mengedit surat hasil rapid test, karena akan pulang ke Lombok.
"Saat itu Iksan membawa surat hasil rapid test asli sesuai data yang ada pada sistem atas nama Candra Brilian Failasuf yang dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik tanggal 28 Juli 2020," terang Jaksa Citra Maya Sari.
Selanjutnya terdakwa Oki menyuruh Iksan menscan surat hasil rapid test itu, dan memindahkan filenya dalam bentuk PDF lalu dimasukkan ke Flash Disk.
Kemudian terdakwa Oki mengubah atau edit nama yang tertera dalam surat keterangan rapid itu menjadi atas nama Iksan dan mengedit identitas lainnya.
Hasilnya lalu di print, dimana data PDF dimaksud disimpan dan surat yang sudah terdakwa Oki edit dipergunakan oleh Iksan untuk menyeberang ke Lombok.
Baca juga: Berikut Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Terungkap, Diam-diam Dulu Persib Pernah Ingin Datangkan Ronadinho, Namun Kalah dengan Barcelona
Baca juga: Harga Bitcoin Capai 22.000 Dolar AS, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Penyokongnya
Lalu pada tanggal 21 September 2020 terdakwa Oki menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Denny.