Penanganan Covid

Satu Orang di Denda, Saat Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes di Desa Tibubeneng Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan sidak masker yang dilaksanakan tim Yustisi Kabupaten Badung di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis (17/12/2020)

Satu orang di kenakan denda Rp. 100.000 sesuai peraturan Pemerintah Daerah, karena tidak memakai masker. 

Sementara yang lainnya menggunakan masker tidak sampai menutup hidung.

"Yang menggunakan masker tapi tidak benar atau tidak menutupi hidung, kami beri sanksi sosial. Kami suruh mereka jongkok bangun atau push up," tungkasnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Berita Terkini