"Sedang kami dalami pemeriksaan agar bisa mengungkap siapa cukongnya itu oleh penyidik. Apa yang dilakukan itu melanggar Perda Ketertiban Umum Perda No. 1 Tahun 2015," jelasnya.
"Saat diperiksa dia sambil menangis mengaku dipaksa orang diantar jemput, di lepas di beberapa tempat keramaian di simpang jalan ada yang di pasar," pungkas Dewa.
Untuk selanjutnya, terkait pengasong anak, Satpol PP masih koordinasi dengan Dinas Sosial maupun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
(*).