Polda Bali Periksa Oknum Anggotanya Berinisial Briptu RCEP yang Dilaporkan Wanita Open BO

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi

Saat pria pemesan jasa masuk ke dalam kos.

Saat hendak melakukan hubungan, tiba-tiba ada yang menggedor pintu kos MIS. RCN kemudian masuk dan menunjukkan kartu anggota polisi.

Kata Charlie, polisi yang disebut bertugas di bagian Inafis Polda Bali ini mengancam MIS untuk dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya, RCN mengusir pria yang telah memesan jasa MIS.

Masih berdasarkan keterangan Charlie, MIS yang saat itu hanya memakai handuk malah disetubuhi.

RCN juga disebut mengambil ponsel dan meminta uang dari MIS. Ia kemudian meninggalkan kos MIS.

Sebelum pergi ia meminta nomor telepon seorang teman MIS yang tinggal di kos yang sama namun beda kamar.

Beberapa saat kemudian, RCN menghubungi nomor telepon tersebut dan mengatakan, kalau ingin menebus ponselnya harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta dan menyerahkan uang tunai setiap bulannya sebanyak Rp 500 ribu.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta uang setoran Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan," kata Charlie Usfunan. 

PPA Dampingi Pelapor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, MIS sudah mendapat pendampingan dari penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penyidik Bid Propam Polda Bali setelah melaporkan kasus tersebut.

"Kami lagi dampingi korban (MIS), dari penyidik PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan ditemui di Polda Bali. (adr/riz)

Berita Terkini