Jika Tak Menyerahkan Diri hingga Senin, Diskominfo Tabanan Akan Polisikan Oknum Perusakan Fasum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu jepretan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian areal Lapangan Dangin Carik Tabanan, Kamis (17/12/2020) tengah malam.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Oknum sekelompok pemuda yang diduga dengan sengaja melakukan perusakan fasilitas umum yakni lampu WiFi Corner di areal lapangan Dangin Carik, tak kunjung menyerahkan dirinya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan.

Karena tak kunjung ada itikad baik, Diskominfo Tabanan berencana membawa kasus yersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mapolres Tabanan Senin (21/12/2020) besok. 

Dasar atas rencana pelaporan kasus tersebut ke polisi, lantaran pihak Diskominfo juga telah mengantongi ciri-ciri oknum kelompok remaja yang melakukan tindak pengerusakan fasilitas umum tersebut.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, BMPD Provinsi Bali Bagikan Sembako dan Buat Fasilitas MCK di TPA Suwung

Baca juga: Fakta Tertangkapnya Anggota JI Upik Lawanga, Tinggal Sejak 2013 & Diduga Buat Bungker Seorang Diri

Baca juga: Fakta Tertangkapnya Anggota JI Upik Lawanga, Tinggal Sejak 2013 & Diduga Buat Bungker Seorang Diri

"Sampai saat ini masih belum ada datang ke kantor mereka (oknum)," kata Kepala Dinas Kominfo Tabanan, I Putu Dian Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020). 

Dia melanjutkan, padahal pihak Diskominfo sudah memberikan petunjuk agar para oknum remaja tersebut datang ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan, dengan alamat jalan Diponegoro Nomor 5, Tabanan (barat BRSU Tabanan), dalam kurun waktu secepatnya.

Namun masih belum digubris. 

Baca juga: Tragis! Seorang Petani Tewas di Sawah, Terperangkap Kawat Listrik Jebakan Tikus Miliknya Sendiri

Baca juga: Kronologi Pria yang Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacarnya, Sakit Hati karena Diputus

Baca juga: Syukuran HUT Ke-72 Infanteri TNI AD & HUT Ke-58 Rindam IX/Udayana 2020, Warisi Nilai Perjuangan

Dian menegaskan, jika memang para oknum tersebut tak datang hingga Senin (21/12/2020) besok, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum alias para pelaku akan dipolisikan.

Namun, jika datang ke kantor artinya sudah memiliki itikad baik dan akan dilakukan pembinaan untuk diminta bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Nah, mari kita lihat Senin saat kantor buka tetap enggak ada itikad baik, ya kita matangkan laporan ke  aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tabanan," tegasnya. 

Baca juga: Polda Bali Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor Target Polres Jember

Baca juga: Sidak Masker di Kuta, Pelanggar Menyanyikan Indonesia Raya hingga Menghafal Pancasila

Baca juga: Bungker di Kediaman Pentolan JI Terungkap, Digunakan Upik Lawanga untuk Merakit Bom & Uji Senjata

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga memberikan tanggapannya terkait kasus pengerusakan fasilitas umum tersebut.

Menurutnya, perusakan tersebut merupakan kenakalan yang biasa terjadi.

Namun sangat disayangkan fasilitas umum yang sudah disediakan pemerintah seharusnya dimanfaatkan dan dijaga, justru dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Politikus asal Desa Batannyuh ini memberikan penegasan ke arah pembinaan.

Menurutnya, kasus ini sebaiknya jangan dipolisikan dulu, namun lebih ke pembinaan sehingga nantinya oknum tersebut serta remaja lainnya memiliki kesadaran untuk menjaga fasilitas umum yang sudah disediakan. 

"Munurut kami, jangan sampai membawa ke ranah hukumlah, kita lakukan pembinaan saja dulu dengan harapan mereka ada kesadaran. Kita prediksi nanti pasti akan ada kesadaran mereka para oknum untuk datang, dan cukup dengan sanksi moral saja," tegasnya. 

Sebelumnya, salah satu fasilitas publik di areal Lapangan Alit Saputra atau Lapangan Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan, tampak rusak, Jumat (18/12/202).

Kerusakan terjadi pada tulisan "Wifi Corner" yang menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan.

Diduga kuat oknum kelompok remaja perusak fasum tersebut dilakukan dengan sengaja pada Kamis (17/12/2020) tengah malam sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat ini pihak pemerintah sedang menyusun format untuk pelaporan ke Polres Tabanan sembari menunggu itikad baik dari para pelaku secepatnya. 

Menurut pantauan, ada tiga lampu yang dirusak pada fasum yang terletak di pojok barat daya Lapangan Dangin Carik.

Saat ini, video rekaman dan wajah pelaku yang dengan sengaja merusak fasum itu sangat jelas terpantau melalui camera CCTV yang terpasang di area wifi corner tersebut.

Sehingga diharapkan, oknum para pelaku pengerusakan agar menyelesaikan kasus ini dengan data ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan, dengan alamat di Jalan Diponegoro No.5 Tabanan (barat BRSUD Tabanan), dalam kurun waktu secepatnya sebelum kami melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Tabanan. 

Kadiskominfo Tabanan, Putu Dian Setiawan menceritakan, pengerusakan fasum tersebut awalnya Tim infrastuktur TIK Diskominfo menemukan ada rekaman kejadian oknum merusak fasilitas publik kita di pojok Lapangan Alit Saputra.

Sesuai rekaman CCTV di lokasi, kejadiaannya tersebut diperkirakan Kamis (17/12/2020) pukul 00:45-00:48 Wita.

Dalam rekamam CCTV tersebut juga terlihat sejumlah pria merusak fasilitas umum tersebut dengan cara digoyang paksa.

"Dengan rekaman CCTV yang ada kita meminta kesadaran oknum tersebut untuk bertanggung jawab karena merusak fasilitas Publik. Bila Tidak ada itikad baik maka akan kita lanjutkan dengan laporan ke penegak hukum," kata Dian Setiawan, Jumat (18/12/2020). 

Dian mengaku sangat menyayangkan adanya perilaku oknum yang kurang sadar untuk turut  memelihara fasilitas publik yang ada.

Lebih dominannya adanya ulah oknum yang mebyebabkan kurang berfungsinya fasilitas publik dengan baik.

"Untuk kerugian kita masih cek dulu. Kita mengimbau warga untuk bersama menjaga fasilitas publik agar berfungsi dengan baik," imbaunya. (*)

Berita Terkini