Polda Bali Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor Target Polres Jember

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum berhasil menangkap residivis pelaku curanmor target pengembangan lidik dari Polre

Ditreskrimum Polda Bali
Tersangka pelaku curanmor, Z saat berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum berhasil menangkap residivis pelaku curanmor target pengembangan lidik dari Polres Jember Polda Jawa Timur

"Pada malam hari Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 20.30 Wita, Tim IT dan Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Bali, telah berhasil back up penangkapan residvis pelaku Curanmor," terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun Bali, Sabtu (19/12/2020) malam.

Baca juga: Bungker di Kediaman Pentolan JI Terungkap, Digunakan Upik Lawanga untuk Merakit Bom & Uji Senjata

Baca juga: Sepak Terjang Upik Lawanga Tokoh JI yang Ditangkap Densus 88, Begini Pengakuannya Soal Bungker

Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun 2021, Kapolda Bali Fokus Penegakan Prokes di Tempat Wisata

Ditreskrimum Polda Bali menetapkan tersangka berinisial Z pria asal Desa Sumber Wringin, Sukowono, Jember, Jawa Timur berprofesi sebagai buruh tani dan beralamat sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar, Bali.

Dari tersangka Z, telah diamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang saat ini berada di Polres Jember

"Modus operandi, tersangka menggunakan kunci palsu," jelasnya.

Baca juga: Petugas Jaga Tertidur Setelah Dipijat, Tahanan Narkoba Ini Kabur

Baca juga: Viral Pasutri di Surabaya Terekam Kamera Lakukan Tindakan Asusila di Atas Motor, Begini Pengakuannya

Baca juga: Petugas Jaga Tertidur Setelah Dipijat, Tahanan Narkoba Ini Kabur

Kombes Pol Dodi mengungkapkan kronologis singkat kejadian, di mana pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 sekira jam 10.00 WIB, pelapor/korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember, Jawa Timur. 

Saat itu pelapor/korban sedang bekerja di sawah lalu didapati sepeda motor sudah tak berbekas.

Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.

"Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved