Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali 21 Desember 2020: Positif 135 Orang, Sembuh 118 Orang, dan Meninggal 1 Orang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19 di Bali. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Senin (21/12/2020).

Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan

Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.

Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun.

Terutama saat berada di tengah keramaian.

Baca juga: Berikut Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan

Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Juga saat sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.

Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat.

Karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.

Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.

Halaman
123

Berita Terkini