Obyek Wisata di Tabanan Dijaga Ketat Mulai 26 Desember, Wisatawan Tanpa Masker Bakal Didenda 

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satpol PP Tabanan menggelar kegiatan pengecekan sarana protokol kesehatan di Pantai Yeh Gangga Tabanan serta DTW Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Rabu (23/12/2020).

Tindakan tegas yang dimaksud adalah sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 serta Perbup Nomor 44 tahun 2020.

Untuk wisawatan yang tidak mematuhi protocol kesehatan utamanya tak memakai masker diminta balik kanam serta didenda sesuai dengan Pergub Bali tersebut.

"Seluruh wisatawan yang datang kita pantau, kita awasi dengan ketat. Selain itu ketersediaan prokes di tempat wisata kita perhatikan. Jadi tolong patuhi protokol kesehatan agar kita menerapkan tindakan tegas nantinya," tegasnya. 

100 Orang Dikenakan Sanksi Tak Pakai Masker 

Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba menyebutkan, pelanggar prokes di Tabanan gingga saat jni sudah mencapai 100 orang.

Selain itu mereka yang melanggar dan dikenakan sanksi teguran lisan maupun fisik mencapai puluhan orang. 

"Jumlah ini dari bulan September lalu. Namun secara umum masyarakat sudah mulai sadar terapkan prokes. Kemudian untuk hasil denda tersebut sudah masuk ke kas daerah," tandasnya.(mpa)

Berita Terkini