TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Andhika Nugraha, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Ridwan Herlambang Solihin (30).
Ridwan dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 9 Februari 1990 ini ditangkap membawa sabu saat tengah bermain billiard.
Surat tuntutan itu telah dibacakan Jaksa Andhika dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Diduga Diedarkan di Tahun Baru & Ada Kode 555, Ini Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan
Baca juga: Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN, Dulu Pemburu Teroris, Kini Kejar Bandar Narkoba
Baca juga: Tutup Klub Akasaka dan Tangkap Bandar Narkoba di Bali, Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN
"Jaksa menuntut terdakwa Ridwan Herlambang dengan pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp. 1 miliar subsidair delapan bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Lebih lanjut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menerangkan, jaksa dalam surat tuntutan memasang dakwaan alternatif kesatu terhadap terdakwa.
Oleh karena itu, terdakwa Ridwan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menyikapi tuntutan jaksa, kami sampaikan kepada majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis," terang Dewi Maria.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.
Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa yang saat itu berada di kosnya menerima pesan WhatsApp (WA) dari Zulfikar (DPO).
Zulfikar memberitahukan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram di Jalan Pulau Moyo.
Keesokan harinya terdakwa mengambil paket itu dan kemudian dipecah menjadi 56 paket.
Nantinya puluhan paket sabu itu akan ditempel terdakwa sesuai perintah Zulfikar.
Tanggal 26 Juni terdakwa berangkat menempel sabu di seputaran Jalan Kebo Iwa.
Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu Anugrah Ramadan (terdakwa berkas terpisah).