Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat telah memperbolehkan sekolah melakukan proses pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 pada Januari 2021 mendatang.
Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka di Pulau Dewata.
Baca juga: Harga Babi Meroket Jelang Akhir Tahun, Sentuh Harga Rp 90 ribu Per Kilogram
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Kunjungan ke Penglipuran Diperkirakan Meningkat hingga 1000 Orang Per Hari
Baca juga: GP Ansor Karangasem Distribusikan Ribuan APD dan Alat Kesehatan
Hal ini dilakukan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 pada Januari 2021 mendatang usai liburan Natal dan tahun baru (Nataru).
Apabila kasus Covid-19 cenderung meningkat maka pembelajaran tatap muka tidak akan dipaksakan.
"Ini kan kita harus berhati-hati sekali. Kalau memang tidak (bisa) ya jangan dipaksakan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: DPRD Buleleng Bakal Bahas 18 Ranperda Tahun Depan, 4 di Antaranya Ranperda Inisiatif
Baca juga: Desa Sumerta Kelod Laksanakan Perompesan Pohon Perindang, Cegah Kecelakaan Bagi Pengguna Jalan
Baca juga: Sebelum Pemutihan, Pemkab Lakukan Upaya Penagihan Utang Pasien di RSUD Buleleng
Boy mengatakan pihaknya khawatir nanti setelah liburan Nataru kasus Covid-19 di Bali merangkak naik.
Apabila hal tersebut terjadi maka pembelajaran tatap muka tidak akan dipaksakan.
Terlebih di SKB beberapa menteri hanya memperbolehkan dan tidak mewajibkan pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan.
Boy menuturkan, dari segi regulasi pihaknya sudah menindaklanjuti SKB Menteri dengan SE Gubernur beserta dengan petunjuk teknisnya.
Di samping itu, pihak sekolah juga telah mempersiapkan pembelajaran tatap muka dengan melengkapi sebanyak enam daftar periksa beserta dengan simulasinya.
Baca juga: Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19, Pesamuan Agung ke-15 MGPSSR Disebut Sangat Istimewa
Baca juga: Gedung Baru RSD Mangusada Hampir Rampung, Dirut Belum Pastikan Kapan Akan Beroperasi
Baca juga: Tabrak Pintu Mobil Terbuka, Seorang Warga di Tabanan Tewas di TKP
Menurut Boy, sesuai dengan kewenangan, pihaknya mengatensi persiapan pembelajaran tatap muka di tingkat SMA, SMK dan SLB.
Sementara mengenai jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas yang berurusan dengan pendidikan di setiap kabupaten/kota di Bali.
"Kita terus koordinasi. Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, tentu di kabupaten adalah kewenangan bupati atau wali kota," jelasnya.