Selain itu, diamankan 1 alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa Vian mengaku narkotik tersebut milik seseorang bernama Cecep.
Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.
Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu.
Dari pekerjaan itu, Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu oleh Cecep. (*).