Saat dikonfirmasi, Kapolres HST AKBP Danang Widatyanto, S.I.K melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda Husaini, S.E, M.M, membenarkan penangkapan yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Hotel Mira Banjarmasin.
Pada saat mendengar yang diduga pelaku melarikan diri arah Hulu Sungai, maka Jajaran resmob Polres HST bergerak cepat.
Selanjutnya, menyisir taksi-taksi yang melintas di Kota Barabai, Kabupaten HST. Hingga terlacak, pelaku menuju Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Dan akhirnya, dapat ditangkap petugas gabungan.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Kurang dari 1x24 Jam, Petugas Gabungan Polda Kalsel Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan 14 Tahun