TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach, pada Selasa (29/12/2020).
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, dengan total berat mencapai 28.26 gram brutto.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buleleng, Putu Eka Sabana Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 24 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sejak bulan Juni hingga Deasember.
Baca juga: BREAKING NEWS Badung Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Made Mandi: Banyak Pertimbangan
Baca juga: Pelebon Tokoh Puri Klungkung Ini Akan Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Bayi Laki-Laki Terbungkus Tas Ditemukan Mengambang di Pantai Camplung
Dari 24 perkara itu, 19 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 28.68 gram brutt, serta ganja dengan berat 214.33 gram netto.
Sementara 6 perkara lainnya merupakan kasus pidana umum, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau dua buah, permata imitasi, empat buah jimat, batu, serta tongkat kayu kepala naga.
Pihak Kejaksaan memusnahkan puluhan gram sabu itu dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen.
Baca juga: Pintu Masuk ke Karangasem, Pemkab Kembali Tata Pantai Yeh Malet
Baca juga: Siap Menyambut Tahun 2021, Cek Jadwal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Harpitnas & Tanggal Cantik
Baca juga: Pisau Ditemukan di Dekat Merajan Pegawai Bank di Kuta yang Tewas Dibunuh, Polisi: Ada Perlawanan
Sementara ganja, serta barang bukti dari kasus pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jadi untuk sabu-sabu ini berasal dari 16 perkara, sementara ganja berasal dari tiga perkara. Khusus untuk ganja, kasusnya sebelumnya ditangani oleh pihak BNN dan diputusannya tanggal 5 November kemarin. Kami tidak punya data untuk kasus ganja ini jumlah terdakwanya berapa, dan asal terdakwa dari mana,” ucapnya.
Sabana pun tidak menampik, sejak Januari hingga akhir Desember 2020 ini, kasus narkotika cukup tinggi di Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Saksi Dengar Jeritan, Gadis 14 Tahun Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan Bersimbah Darah di Kamar Hotel
Baca juga: 1.600an Pekerja Migran Asal Gianyar Menanti Lowongan Kerja di Luar Negeri
Terbukti jumlah perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Desember mencapai 70 perkara, dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 106.57 gram netto, ekstasi 10.5 butir, serta ganja kering seberat 214.33 gram. Sementara tindak pidana umum, mencapai 41 perkara.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantra tidak menampik, di penghujung tahun 2020 ini, pihaknya masih memiliki sejumlah tunggakan kasus, salah satunya kasus korupsi yang terpaksa diselesaikan pada 2021 mendatang.
“Untuk kasus korupsi seperti BUMDes Pucaksari Kecamatan Busungbiu saat ini baru tahap 1, sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum. Sementara LPD Unggahan Kecamatan Seririt masih di audit untuk menghitung kerugian keuangan Negara,” terangnya. (*)