TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel dalam kasus video asusila yang beredar di sosial media.
Terkait ditetapkannya Gisel dalam kasus video syur tersebut, pihak pengacara Sandy Arifin angkat bicara.
Menurut Sandy Arifin, pihaknya belum berkoordinasi dengan kliennya tersebut terkait penetapan status tersangka yang disampaikan oleh kepolisian.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur Gisel Terancam Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008, Begini Pandangan Henry Indraguna
Baca juga: Kronologi Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Menguak Sosok MYD, Hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun
Baca juga: Tak Sendiri Jadi Tersangka Kasus Video Syur Tetapi Gisel Lebih Disorot, Ini Kata Aktivis Perempuan
Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.
Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," tutup Sandy Arifin.
Bersama lawan mainnya dalam video syur yang diduga MYD, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepada pihak kepolisian, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama MYD melakukan hubungan intim itu di Medan pada 2017.
Pasal yang pernah Menjerat Ariel
Kasus video syur mirip Gisel yang sempat heboh di media sosial akhirnya memasuki babak baru.
Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap, Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.