Kabar Seleb

Gisel Ditetapkan Tersangka Polisi Atas Kasus Video Syur, Begini Respon Pengacara

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Terjawab Sudah, Gisel yang Pertama Kali Transfer Rekaman Video Hotel Medan ke Sosok ini

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenakan Pasal yang Pernah Menjerat Ariel 2011 Silam, Begini Bunyinya

Baca juga: Setelah Hotman Paris Ungkap Soal Video yang Dihapus, Pelapor Video Syur Mirip Gisel Lawyer Diperiksa

Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan publik akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 yang menjerat penyanyi Ariel.

Adapun ketika itu publik dihebohkan kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' yang melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Melansir pemberitaan Kompas.com pada 31/1/2011, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta 

Sementara, dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Dikutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Pasal 4 Ayat 1: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e.alat kelamin

f.pornografi anak

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Halaman
1234

Berita Terkini