Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali, Positif: 157 Orang, Sembuh: 107 Orang dan Meninggal: 9 Orang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19 di Bali.

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Rabu (30/12/2020).

Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 17.566 orang dengan rincian, 17.532 WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 157 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Baca juga: 99 Persen Kasus Covid-19 di Buleleng Tersebar melalui Transmisi Lokal

Kabupaten Jembrana 15 orang, Tabanan 26 orang, Badung 36 orang, Kota Denpasar 48 orang, Gianyar 13 orang, Bangli 3 kasus, Klungkung 9 orang, Karangasem nihil dan Buleleng 7 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 16.041 orang dengan rincian, 16.010 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 107 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 5 orang, Tabanan 27 orang, Badung 14 orang, Denpasar 28 orang, Gianyar 18 orang, Bangli 5 orang, Klungkung 2 orang dan Buleleng 8 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 1.006 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 519 orang dengan rincian, 516 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 9 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 5 kabupaten di Provinsi Bali.

Jembrana 2 orang, Badung 2 orang, Karangasem 1 orang, Tabanan 1 orang dan Denpasar 3 orang.

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, Positif: 55 Orang, Sembuh: 36 Orang, Meninggal Dunia: 2 Orang

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

 Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)

Berita Terkini