Berita Denpasar

1 Pelanggar Membuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod, 6 Januari Disidang

Penulis: Putu Supartika
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban 1 orang masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan PB. Sudirman Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Jumat (1/1/2021)

Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan menjalani sidang yang dijadwalkan pada 6 Januari 2021 mendatang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar

Yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan, serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” katanya. (*)

Berita Terkini