Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan menjalani sidang yang dijadwalkan pada 6 Januari 2021 mendatang.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar
Yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan, serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” katanya. (*)