Berita Denpasar

1 Pelanggar Membuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod, 6 Januari Disidang

Penulis: Putu Supartika
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban 1 orang masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan PB. Sudirman Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Jumat (1/1/2021)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumat (1/1/2020) malam, Tim Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar mengamankan 1 pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan.

Yang bersangkutan membuang sampah di Kawasan Jalan PB Sudirman.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Sabtu (2/1/2020) menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk di Penghujung Tahun, DLHK Denpasar Terus Lakukan Perompesan Pohon Perindang

Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional.

Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan.

Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” katanya.

Atas permasalahan Wirabawa mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah.

Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” katanya.

Ia pun turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan  pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sehingga dapat memudahkan  untuk melakukan pengolahan  di TPS  setempat.

Gustra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Akibat Sampah Kiriman, DLHK Denpasar Angkut 90 Meter Kubik Sampah Dalam Sehari

Halaman
12

Berita Terkini