Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.
Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.
Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) berasal dari Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.
Saat ini, polisi masih memeriksa petani tersebut di Temanggung.
"Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi," ujar Berry. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang Temukan Cabai Diolesi Cat Merah, Pelaku Gunakan Cat Semprot hingga Tergiur Keuntungan dan Kompas.com berjudul "Terungkap, Ini Motif Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot"